“ Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya “ pasal 27 ayat 1 UUD 1945
Kesimpulan yang bisa ditarik dari isi pasal tersebut yaitu semua warga negara Indonesia memiliki persamaan kedudukan dalam hukum. Tapi tampaknya itu hanya wacana, sedangkan penerapannya belum seperti itu.
Sebutlah masalah korupsi ( pencurian ). Di lingkungan rakyat kecil, bila diketahui ada pencuri, massa beramai – ramai menangkap bahkan ada yang menghakimi sampai tewas. Padahal yang dicuri berkisar sepeda motor, televisi, sandal, dan seterusnya. Mereka ( pencuri ) bisa jadi belum mendapatkan “ hasil ”, tapi hukuman sudah mereka terima hingga tewas. Ada juga yang langsung digiring ke kantor polisi.
Tetapi, bagaimana dengan koruptor yang mencuri uang rakyat dan negara ? Bukankah hukuman mereka harus lebih berat lagi ? terlebih yang sudah menikmati “ hasil ” curiannya. Apakah rakyat juga harus memperlakukan koruptor itu seperti pencuri yang ramai – ramai digebukin hingga tewas ?
wah, ane gak bisa komen c mas
ReplyDeletetapi ada benernya berlaku shock terapi
biar ada efek jera dan takut melakukan. so, hukuman emang perlu.cuma terkadang terlalu berlebihan
mudah2an para aparat hukum bisa menemuka efek2 jera yang lebih efektif lagi dan ga perlu berlebihan.
betul tuh, ane rasa masyarakat terlalu emosi dalam mengambil sikap..
ReplyDeletetapi nih, kalo tersangka koruptor gak dikawal dengan ketat, ane rasa masyarakat juga punya kesempatan buat ngegebukin tuh koruptor...
Inilah pak yang disebut dengan hukum bisa dibeli, ini akibat dari adanya mafia peradilan
ReplyDeletekenapa pencuri digebukin, sementara koruptor ngga? mungkin karena kita benar-benar merasakan hak/milik kita dicuri, sementara koruptor ... kita ngga merasakan benar kalau mereka sudah mencuri hak/milik kita... sampai akhirnya kita sadar ... ah ternyata mereka sudah mencuri...
ReplyDeletehmm.. mungkin seperti kata pepatah "jaring laba-laba hanya bisa menangkap lalat kecil namun burung elang bebas beterbangan"
ReplyDeleteyeah, smoga jaring itu bisa menjadi smakin kuat hingga bisa menangkap `elang2` tsb
*uhuk-uhuk* sampai tumpah kopinya... ^^
Itulah susahnya ya kalau jadi pencuri kecil2an, tanggung, mending jadi pencuri kelas kakap kayak koruptor sekalian kan ? nggak pakai digebukin rame2...ha..ha..ups maaf nggak kasih solusi :-)
ReplyDeleteHalah klo ada uang mah semua bisa dibli, termasuk hukum kita...
ReplyDeleteterbkti KPK sering mengungkap kasus suap di lembaga hukum tertinggi republik ini alias mahkamah agung....
hehehe nyolong sendal sama ayam digebukin abis2an tp koruptor enak2an penjaranya nyaman kyk rumah sendiri :P
ReplyDeleteiya acy juga bingung, kenapa koruptor nggak digebukin tapi cuman maling sendal di masjid digebukin sampe mati, aneh :)
ReplyDeletekalau pencuri kecil saja bisa digebukin masa rame2 harusnya "pencuri besar" bisa lebih berat lagi hukumannya...
ReplyDeletewalaupun saya lihat kalau pencuri kelas teri itu mungkin bisa di "sentuh" massa karena tidak adanya "pertolongan" sedangkan klo pencuri kelas kakap tidak dapat "tersentuh" karena banyak yang "nolong"
itulah hukum di Indonesia ketika uang masih berkuasa
ReplyDeletePanda klo semua yg korup harus digebukin, bisa pegel tangan2 qt gebukinnya hihihi secara para koruptornya ga ada habisnya... :D
ReplyDeletekasihan ya pencuri yang digebukin sampai mati , padahal sebenarnnya mereka melakukan ini dengan terpaksa untuk makan sehari - hari , namun mengapa mereka belum berikhtiar ya . he..he..he
ReplyDeletebener juga boss, seharusnya yg digebukin tuh para pencuri yg berkerah putih
ReplyDelete